Sabtu, 12 Januari 2013

KESAYANGAN

BIRINGKU SAYANG

sejak kecil, aku diasuh olehnya...
sejak kecil, ku dimanja olehnya...
dan sejak kecil pula kasih sayangnya mengalir padaku...
biring satu kata yang berarti buat diriku...

tawa, canda, keingin tauanya, keceriannya membuat ku sejuk
tapi kini semuanya tinggal kenangan yang ada                        
biring telah tiada, meninggalkan diriku sendiri                        
sosoknya telah pergi                                                                 
                                        

biringgg, kerinduanku padamu tak terbendung
kangen, kangen banget malah.
kalo ada alat penghubung antara duniaku dan duniamu 
apapun aku lakukan untuk mendapatkan alat itu
kesedihannku, hanya diriku yang tau
biringgggg.. sungguh sungguh aku rindu padamu

            

Kamis, 10 Januari 2013

MANUSIA DAN KEGELISAHAN



  • PENGERTIAN KEGELISAHAN
            Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, dan cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang yang tidak tenteram hati maupun perbuatan, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan dapat diketahui dari gejala tingkah laku seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mondar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangan, duduk termenung sambil memegang kepala, duduk dengan wajah murung, dan malas bicara.
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia, yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotik, dan kecemasan moril.
a). Kecemasan obyektif
Pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau bahaya dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda atau keadaan tertentu dari lingkungannya.
b). Kecemasan neorotis (syaraf)
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi tiga macam, yakni:
  1. Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, dan orang itu takut akan bayangannya sendiri, atau takut akan id-nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego.  
  2. Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah intensitet ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari obyek yang ditakutkannya.
  3. Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya. Reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neorotis yang sangat menyakitkan dengan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id, meskipun ego dan superego melarangnya.
c). Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi, antara lain iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, dan rasa kurang.
Rasa iri, benci, dengki, dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Oleh karena itu, sering alasan untuk iri, benci, dengki itu kurang dapat dipahami orang lain. Sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia akan merasa khawatir, takut, cemas, gelisah, dan putus asa.
  • SEBAB-SEBAB ORANG GELISAH
Apabila kita kaji, sebab – sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak – haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.  
CONTOH : 
Ketika seseorang sedang mengalami pikiran atau strees. Dan dia akan mulai gelisah, Karena bingung apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kemudian dia akan mengalami ketakutan, soalnya ketakutan itu akan berdampak buruk bagi dirinya. Seperti, akan kehilangan sesuatu yang sangat disayangakan olehnya.
  • USAHA-USAHA MENGATASI KEGELISAHAN
Mengatasi kegelisahan ini pertama – tama harus mulai dari diri kita sendiri, yaitu kita harus bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita atasi.
Untuk mengatasi kegelisahan yang paling ampuh kita memasrahkan diri kepada Tuhan. Kita pasrahkan nasib kita sepenuhnya kepada-Nya. Kita harus percaya bahwa Tuhanlah Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Pengampun. 


MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP



  • PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP DAN IDEOLOGI
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati, Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul sekita atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu lama dan terus-menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya, akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya
2. Pandangan hidup yang berupa idiologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut
3. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relative kebenarannya
Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu ;
* Cita-cita
* Kebajikan
* Usaha
* Keyakinan / kepercayaan
Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tenteram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan. 

  • CITA-CITA
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Dengan demikian cita-cita merupakan pandangan masa depan dan pandangan hidup yang akan datang. Pada umumnya cita-cita merupakan semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, dengan perkataan lain, cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.
Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung dari tiga faktor, manusia yang memiliki cita-cita, kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakan, dan seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai.
  1. Faktor manusia yang mau mencapai cita-cita ditentukan oleh kualitas manusianya. Ada orang yang tidak berkemauan, sehingga apa yang dicita-citakan hanya merupakan khyalan saja.
  2. Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapainya cita-cita, pada umumnya dapat disebut yang menguntungkan dan yang menghambat. Faktor yang menguntungkan merupakan kondisi yang memperlancar tercapainya suatu cita-cita, sedangkan faktor yang menghambat merupakan kondisi yang merintangi tercapainya suatu cita-cita.
  3. Faktor tingginya cita-cita yang merupakan faktor ketiga dalam mencapai cita-cita. Memang ada anjuran agar seseorang menggantungkan cita-citanya setinggi bintang di langit. Tetapi bagaimana faktor manusianya, mampukah yang bersangkutan mencapainya; demikian juga faktor kondisinya memungkinkan hal itu, apakah dapat merupakan pendorong atau penghalang cita-cita. Sementara itu ada lagi anjuran, agar seseorang menempatkan cita-citanya yang sepadan atau sesuai dengan kemampuannya. Pepatah mengatakan “bayang-bayang stinggi badan”, artinya mencapai cita-cita sesuai dengan kemampuan dirinya. Anjuran yang terakhir ini menyebabkan seseorang secara bertahap mencapai apa yang diidam-idamkan. Pada umumnya dilakukan dengan penuh perhitungan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki saat itu serta kondisi yang dilaluinya.


  • KEBAJIKAN
Kebajikan, kebaikan, atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika.
Manusia berbuat baik,karena menurut kodratnya manusia itu baik, makhluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik.
Manusia adalah seorang pribadi yang utuh, yang terdiri atas jiwa dan badan. Kedua unsur itu terpisah bila manusia meninggal. Karena merupakan pribadi, manusia mempunyai pendapat sendiri, ia mencintai diri sendiri, perasaan sendiri, cita-cita sendiri, dan sebagainya. Justru karena itu, karena mementingkan diri sendiri, seringkali manusia tidak mengenal kebajikan.
Manusia merupakan makhluk sosial, yang hidup bermasyarakat, saling membutuhkan, saling menolong, saling menghargai sesama anggota masyarakat. Sebaliknya pula saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan, dan sebagainya.
Manusia sebagai makhluk Tuhan, diciptakan Tuhan dan dapat berkembang karena Tuhan. Untuk itu manusia dilengkapi dengan kemampuan jasmani dan rohani, juga fasilitas alam sekitarnya seperti tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya.
Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga segi, yaitu manusia sebagai makhluk pribadi, manusia sebagai anggota masyarakat, dan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap orang ada tiga hal, yaitu:
  1. Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
  2. Faktor lingkungan (environment). Lingkungan yang membentuk seseorang merupakan alam kedua yang terjadinya setelah seorang anak lahir. Lingkungan membentuk jiwa seseorang meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  3. Faktor pengalaman yang khas yang pernah diperoleh. Baik pengalaman pahit yang sifatnya negatif, maupun pengalaman manis yang sifatnya positif, memberikan pada manusia suatu bekal yang selalu dipergunakan sebagai pertimbangan sebelum seseorang mengambil tindakan.
  • USAHA ATAU PERJUANGAN
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha / perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha / perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempurna. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia harus kerja keras.
Kerja keras itu dapat dilakuan dengan otak / ilmu maupun dengan tenaga/ jasmani, atau kedua-duanya. Para ilmuwan lebih banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya dari pada dengan jasmaninya. Sebaliknya para buruh, petani lebih banyak menggunakan jasmani dari pada otaknya. Para tukang dan para ahli lebih banyak menggunakan kedua-duanya otak dan jasmani dari pada salah satunya. Para politikus lebih banyak kerja otak dari pada jasmani, sebaliknya prajurit lebih banyak kerja jasmani dari pada otak.
Kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya pemalas membuat manusia miskin, melarat, dan berarti menjatuhkan harkat dan martabatnya sendiri.karena itu tidak boleh bermalas-malas, bersatai-santai dalam hidup ini. Santai dan istirahat ada waktunya dan manusia mengatur waktunya itu.
Dalam agamapun diperintahkan untuk kerja keras, sebagaimana hadist yang diucapkan Nabi Besar Muhammad S.A.W yang ditunjuk kepada para pengikutnya “Bekerjalah kamu seakan-akan kamu hidup selama-lamanya, dan beribadahlah kamu seakan-akan kamu akan mati besok”.
Untuk kerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian / ketrampilan. Orang bekerja dengan fisik lemah memperoleh hasil sedikit, ketrampilan akan memperoleh penghasilan lebih banyak jika dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai ketrampilan / keahlian.
Karena itu mencari ilmu dan keahlian / ketrampilan itu suatu keharusan, Sebagaimana dinyatakan dalam ungkapan sastra “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat” dalam pendidikan dikatakan sebagai “Long life education”.
Karena manusia itu mempunyai rasa kebersamaan dan belas kasihan (cinta kasih) antara sesama manusia, maka ketidak mampuan akan kemampuan terbatas yang menimbulkan perbedaan tingkat kemakmuran itu dapat diatasi bersama-sama secara tolong menolong, bergotong royong. Apabila sistem ini diangkat ketingkat organisasi negara, maka negara akan mengatur usaha / perjuangan warga negaranya sedemian rupa, sehingga perbedaan tingkat kemakmuran antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak terlalu mencolok. Keadaan ini dapat dikaji melalui pandangan hidu /idiologi yang dianut oleh suatu negara.


  • KEYAKINAN ATAU KEPERCAYAAN
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari kata akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat yaitu :
* Aliran naturalisme
* Aliran intelektualisme
* Aliran gabungan

a. Aliran Naturalisme
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur, dan itu dari Tuhan. Tetapi bagi yang tidak percaya pada Tuhan, natur itulah yang tertinggi. Tuhan menciptakan alam semesta lengkap dengan hukum-hukumnya, secara mutlak dikuasai Tuhan. Manusia sebagai makhluk tidak mampu menguasai alam ini, karana manusia itu lemah. Manusia hanya dapat berusaha/berencana tetapi Tuhan yang menentukan Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada Tuhan. Lalu mana yang benar, yang benar adalah keyakinan. Jika kita yakin Tuhan itu ada maka kita katakan Tuhan ada. Bagi yang tidak yakin, dikatakan Tuhan tidak ada yang ada hanya natur.
Bagi yang percaya Tuhan, Tuhan itulah kekuasaan tertinggi, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, karana itu manusia mengabdi kepada Tuhan berdasarkan ajaran-ajaran Tuhan yaitu agama.
Ajaran agama ada dua macam yaitu ;
1. Ajaran agama dogmatis, yang disampaikan oleh Tuhan melalui nabi-nabi. Ajaran agama yang dogmatis bersifat mutlak (absolut), terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan Hadist. Sifatnya tetap, tidak berubah-ubah
2. Ajaran agama dari pemuka-pemuka agama yaitu sebagai hasil pemikiran manusia, sifatnya relatif (terbatas). Ajaran agama dari pemuka-pemuka agama termasuk kebudayaaan terdapat dalam buku-buku agama yang ditulis oleh pemuka-pemuka agama, Sifatnya dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman
Apabila aliran naturalisme ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bermula dari Tuhan. Jadi pandangan hidup dilandasi oleh ajaran-ajaran Tuhan melalui agamanya. Manusia yakin bahwa kebajikan itu diridhoi oleh Tuhan pandangan hidup yang dilandasi keyakinan bahwa Tuhanlah kekuasaan yang tertinggi, yang menentukan segala-galanya disebut pandangan hidup religius (keagamaan)

b. Aliran Intelektualisme
Dasar aliran ini logika / akal. Manusia mengutamakan akal, dengan akal manusia berpikir, mana yang benar menurut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan pikir (akal) kebajikan itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi. Teknologi adalah alat bantu mencapai kebajikan yang maksimal, walaupun mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan dengan hati nurani.
Akal berasal dari bahasa Arab, artinya kalbu, yang berpusat di hati, sehingga timbul istilah “hati nurani”, artinya daya rasa. Di barat hati nurani ini menipis, justru yang menonjol adalah akal yaitu logika berpikir. Karena itu aliran ini banyak dianut di kalangan barat. Di timur orang mengutamakan hati nurani yang baik menurut akal belum tentu baik menurut hati nurani. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan manusia itu bermula dari akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan kebenaran yang diterima akal. Benar menurut akal itulah yang baik. Manusia yakin bahwa kebajikan hanya dapat diperoleh dengan akal (ilmu teknologi). Pandangan hidup ini disebut liberalisme. Kebebasan akal menimbulkan kebebasan bertingkah laku dan berbuat, walaupun tingkah laku dan perbuatan itu bertentangan dengan hati nurani. Kebebasan akal lebih ditekankan pada setiap individu. Karena itu individu yang berakal (berilmu dan berteknologi tinggi) dapat menguasai individu yang berpikir rendah (bodoh).

            c. Aliran Gabungan
Dasar aliran ini ialah kekuatan gaib dan juga akal, kekuatan gaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan, yang menentukan benar tidaknya sesuatu. Segala sesuatu dunilai dengan akal, baik sebagai logika berpikir maupun sebagai rasa (hati nurani). Jadi apa yang benar menurut logika berpikir juga dapat diterima oleh hati nurani. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka akan timbul dua kemungkinan pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih berat didasarkan pada logika berpikir, sedangkan hati nurani dinomer duakan, kekuatan gaib dari Tuhan diakui adanya tetapi tidak menentukan , dan logika berpikir tidak ditekankan pada logika berpikir individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat), pandangan hidup ini disebut sosialisme. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal, kedua- duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akal dalam arti baik sebagai logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani), logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif pandangan hidup ini disebut sosialisme. Religius. Kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.
  • LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK 
1) Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yang merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup.
2) Mengerti
Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri.
3) Menghayati
Dalam menghayati, pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri.
4) Meyakini
Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
5) Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain.
6) Mengamankan

Selasa, 08 Januari 2013

MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN




Paul Vinogradoff[ menyebutkan manusia diidentifikasikan sebagai mahkluk biologis dan mahkluk sosial sehingga manusia akan selalu senantiasa hidup bersama-sama dengan manusia dan mahluk hidup lainnya. Aristoteles, berkata manusia itu “zoon politicon”.Oleh karena itu Cicero menyebutkan bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius) sehingga hukum tersebut lahir, tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat. Tegasnya, tidak ada suatu masyarakat dan negara yang beradab tidak memerlukan hukum.

            Dikaji dari perspektif hukum tata negara positif maka terhadap lahirnya suatu negara, dikenal beberapa teori seperti teori kenyataan, teori ketuhanan, teori penaklukan dan teori perjanjian. Selanjutnya Wirjono Prodjodikoro menyatakan “negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu Pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tadi”. Sri Soemantri Martosoewignjo secara lebih sederhana lagi mengemukakan bahwa “mendirikan dan membentuk negara pada hakikatnya mendirikan dan membentuk organisasi kekuasaan”. Negara karena sifatnya yang abstrak dan luas dapat dipahami dari berbagai aspek. Disamping sebagai organisasi kemsyarakatan, negara juga dapat dipandang sebagai “organisasi kekuasaan”. Bilamana dikaji dari unsur-unsurnya, menurut H. Abu Daud Busroh dikemukakan ada 3 (tiga) hal, yakni terdiri atas daerah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Penetapan ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro[9] yang membedakan unsur-unsur negara terdiri atas masyarakat, wilayah/territoir dan unsur pemerintahan. Perbedaan terhadap unsur-unsur negara baru dapat dijumpai bila pendapat di bidang Hukum Tata Negara itu dibandingkan dengan pendapat di bidang Hukum Internasional.

            Menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 yang telah dipandang sebagai prinsip-prinsip hukum umum tentang keberadaan suatu negara menurut Hukum Internasional, mengemukakan unsur-unsur negara terdiri atas 4 (empat) hal, yakni :

1). Adanya penduduk yang tetap (a permanent population);

2). Memiliki wilayah yang jelas (a defined territory);

3). Adanya Pemerintah (a government);

4). Adanya kemampuan untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara lainnya (a capacity to enter into relations with athor states).

            Keempat unsur ini menjadi elemen dasar dari adanya suatu negara dalam pandangan Hukum Internasional. Disamping keempat unsur di atas, secara doktrinal menurut pendapat Huala Adolfdan Wayan Parthiana, disamping keempat unsur tersebut ditambahkan lagi adanya unsur negara dapat mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabat-pejabatnya terhadap pihak negara lain, dan negara harus merdeka

            Negara untuk dapat mewujudkan ketertiban memerlukan adanya suatu sistem pengendalian masyarakat, salah satunya berupa hukum. Oleh karena itu maka persoalan hukum dan negara telah mendapat perhatian dan menjadi obyek kegiatan intelektual dari para pemikir dunia sejak lebih dari 2500 tahun yang lalu sampai sekarang. Plato (429-347 s.M) dan Cicerio (106-43 s.M) merupakan pemikir-pemikir besar tentang negara dan hukum pada zaman Purbakala, Thomas Aquinas (1225 – 1274) sebagai pemikir pada zaman Pertengahan serta Montesquieu (1689-1755), Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dan Hans Kelsen sebagai pemikir setelah pada zaman pertengahan.

            Pada asasnya Hans Kelsen mendapat pengaruh ajaran neo-Kantianisme, khususnya mazhab Marbug sehingga Hans Kelsen mengembangkan filsafat hukumnya dengan bertolak pada tesis-tesis epistimilogi sebagai berikut :
            1). Adanya keyakinan bahwa cara pendekatan menentukan pengetahuan dan struktur sistem ilmiah;
            2). Ilmu harus berusaha dengan analisis konsep-konsep secara eksak untuk menjaring unsur-unsur essensial dan merumuskannya kedalam generalisasi-generalisasi secara formal;
            3). Salah satu aspek dari setiap ilmu adalah masalah hubungan dengan kenyataan.


Tolok ukur tesis konteks di atas maka B. Arief Sidharta mengkritisi konsepsi Hans Kelsen tentang ilmu hukum dan teori hukum adalah:

a. Ilmu Hukum adalah suatu pemahaman normologis tentang makna hukum positif (normological apprehenson of the meaning of positive law).

b. Teori hukum (legal theory) adalah teori umum tentang hukum positif yang menggunakan metode pemahaman yuristik yang khas secara murni.

            Melalui pemahaman normologis ilmu hukum hanya mempelajari norma-norma sehingga sebagai ilmu kognitif yang murni tentang hukum positif. Konteks dan problematika korelasi tentang latar belakang lahirnya hukum, baik buruknya isi hukum bukan merupakan dilema bagi Hans Kelsen. Selanjutnya melalui metode yuristik, maka hukum sebagai ketentuan normatif dipandang secara holistik dan dibebaskan dari percampuran dengan pendekatan-pendekatan di luar hukum seperti pendekatan psikologis, sosiologi, politikologis dan etis suatu penlolakan terhadap sinkretisme metodelogis. Disamping teori hukum murni yang mengemukakan bahwa “hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya”di atas, Hans Kelsen juga mengembangkan teori Stufenbau des Recht (Teori Pertingkatan Hukum). Menurut teori Pertingkatan Hukum sistem hukum itu pada hakikatnya bersifat hierarkis, dimana suatu ketentuan hukum tertentu akan bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi.
            Oleh karena itu dengan titik tolak polarisasi pemikiran di atas berikut tulisan ini akan lebih intens, detail dan terperinci mengkaji lebih dalam tentang pemikiran Hans Kelsen tentang hukum dan negara serta implementasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia dikaji dari perspektif teori hukum.


 Polarisasi Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dan Negara Dalam General Theory Of Law And State Serta Implementasinya Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaji Dari Perspektif Teori Hukum

1. Pemikiran Hans Kelsen tentang Hukum dan Negara

            Pada bagian ini tentang Hukum dan Negara maka dalam buku General Theory of Law and State khususnya terhadap konteks Hak Asasi Manusia maka dikemukakan polarisasi pemikiran Hans Kelsen tentang Hukum dan Negara adalah sebagai berikut:

            Pemikiran bahwa pada hakikatnya negara sebagai personifikasi dari Tata Hukum Nasional, sehingga tertib hukum tidak ada bedanya dengan tertib negara.

            Pandangan yang menempatkan Negara sebagai personifikasi dari Tata Hukum Nasional menunjukkan negara diidentikan dengan hukum. Hal ini merupakan pandangan yang ekstrim bilamana dikaitkan dengan teorinya tentang hukum, yakni teori hukum murni. Sebagaimana telah dibahas, menurut teori hukum murni bahwa “hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya”. Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya. Berbagai ahli non hukum mengkritik pendapatnya. Hans Kelsen dipandang telah meremehkan peranan dan manfaat dari bidang di luar hukum terhadap pembangunan dan pengembangan hukum tersebut. Kami sependapat dengan kritikan yang diajukan kepada Hans Kelsen. Hukum sebagai hasil budaya manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia atas kehidupan yang tentram dan tertib tentunya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh-pengaruh bidang lain di luar hukum. Tiap kaidah hukum positif pada hakikatnya merupakan hasil penilaian manusia terhadap prilaku manusia yang mendapat keajegan sebagai suatu kebiasaan yang telah diterima dan disepakati untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, hukum merupakan produk yang komprehensif sehingga dapat dipandang sebagai gejala budaya, gejala sejarah, gejala politik, disamping sebagai gejala sosial.
            Menganalogikan dengan konsep hukumnya, maka sangat sulit dapat diterima secara ilmiah bilamana negara dimurnikan dan terlepas dari pengaruh disiplin ilmu lainnya. Pandangannya bahwa “tidak ada konsep sosiologis tentang negara selain konsep hukum” tidaklah benar sepenuhnya. Negara bukanlah obyek hukum semata, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, bahkan biologi (melalui teori organis) sebagai ilmu eksak juga dapat menjadikan negara sebagai obyek kajiannya. Dengan kata lain, kami kurang sependapat dengan pandangannya bahwa “negara dan hukum bukan dua obyek yang berbeda”, “menolak adanya kehendak atau kepentingan kolektif dari warga negara beserta negara itu sendiri”. Dilain pihak dalam rangka menegakkan supremasi hukum, kami sependapat dengan pendapat beliau bahwa “untuk dapat mengetahui perbedaan antara perintah atas nama organ negara dengan yang bukan adalah melalui tata hukum yang membentuk negara tersebut”, “segala bentuk tindakan memerintah dan mematuhi perintah yang beraneka ragam hanya terjadi menurut tata hukum”. Oleh karena itu, pendapat Hans Kelsen untuk sebagian dapat diterima, baik dalam kaitannya dengan konsep negara hukum yang menjunjung supremasi hukum maupun berkaitan dengan konsepsi negara disamping sebagai “komunita yang diciptakan oleh suatu tata hukum nasional”, sekaligus juga sebagai organisasi kekuasaan atau organisasi kemasyarakatan.

            Organ negara adalah individu yang menjalankan suatu fungsi tertentu yang ditetapkan oleh tata hukum.
            Organ negara dibedakan dalam artian luas (bersifat formal) dan artian sempit (bersifat material). Mendasarkan kepada pendekatan fungsi, adapun organ-organ negara yang melaksanakan fungsi membuat norma, fungsi menerapkan norma, fungsi menerapkan sanksi hukum serta fungsi memilih parlemen dikatagorikan sebagai organ negara dalam artian luas. Sedangkan organ negara yang melaksanakan ketiga fungsi selain fungsi memilih parlemen diklasifikasikan sebagai organ negara dalam artian sempit. Secara sederhana, organ negara tersebut terdiri dari organ pemerintah dan non pemerintah (warga negara). Adapun fungsi memilih parlemen merupakan jenis fungsi yang dilakukan di luar pemerintah. Pandangan ini tampak tidak mendikotomikan antara pemerintah dengan warga negara. Hal ini berarti keduanya memiliki kekuasaan sesuai dengan fungsinya yang ditetapkan oleh tata hukum.
            Dalam arti sempit, pengertian organ negara yang dikemukakan Hans Kelsen tampak dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika yang membedakan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pembidangan ini secara doktriner dikenal dengan organ negara dalam arti luas, sehingga pendapat Hans Kelsen lebih luas dari pendapat para sarjana seperti Montesquieu ataupun John Locke sebagai penganut ajaran Trias Politika. Dalam realitanya kami kurang sependapat dengan pandangan Hans Kelsen, oleh karena pengertian organ negara erat kaitannya dengan wewenang dan warga negara tentunya tidak mempunyai wewenang untuk memerintah kecuali mereka telah menjadi pegawai negeri pada salah satu organ negara dalam pengertian yang sempit.

            Negara sebagai personifikasi tata hukum tidak memiliki kewajiban dan hak.

            Hans Kelsen yang tidak menerima adanya pembedaan antara hukum dan negara, dalam konteks nasional menolak pembebanan kewajiban dan pemberian hak kepada negara. Beliau mengemukakan “sebenarnya tidak ada kewajiban dan hak negara. Kewajiban dan hak selalu merupakan kewajiban dan hak para individu”. Namun demikian, beliau tidak menyangkal keterikatan dari pemerintah atau orang-orang yang mewakili negara terhadap norma-norma hukum dalam hal berhubungan dengan warga negara. Dengan kata lain, penyangkalan Hans Kelsen terhadap keterikatan negara dengan hukum tidak bersifat absolut, karena organ-organ negara (dalam arti sempit/materiil) tetap terikat perbuatannya dengan norma-norma hukum. Disamping itu, dalam kaitan dengan pergaulan masyarakat dunia dikemukakan bahwa negara dapat juga dibebankan kewajiban yang tercermin dari sanksi yang harus dipertanggungjawabkannya.

            Adanya pengakuan kedaulatan negara dalam wilayah nasional suatu negara sejalan dengan teori kedaulatan negara yang menempatkan negara secara utuh dan berdaulat dalam wilayahnya. Pengakuan ini menurut pendapat kami sangat penting untuk mempertahankan keutuhan suatu negara dari rongrongan warga negara atau rakyatnya sendiri. Namun demikian pengukuhan keutuhan negara ini bukan berarti melepaskan tanggung jawab aparat pelaksana atau organ negara yang diduga dan/atau terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga merugikan rakyatnya. Supremasi hukum harus tetap ditegakkan, dan siapapun bersalah dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab wajib tunduk pada hukum. Mengenai pertanggungan jawab dari aparat/organ negara tidaklah bersifat serta merta, artinya terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan bukanlah menjadi kewajiban organ negara bersangkutan. Tindakan aparat pemerintah yang menurut hukum meskipun telah menimbulkan kerugian atau pelanggaran terhadap hak-hak rakyat bukan menjadi kewajiban aparat bersangkutan yang mempertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban akan muncul bilamana tindakan pemerintah yang diduga atau telah menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dilakukannya dengan melanggar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait dengan pelaksanaan tugas negara bersangkutan.

            Adanya kewajiban pertanggungjawaban pemerintah atau organ negara ini secara contrario merupakan wujud perlindungan hukum dari negara melalui aparatnya terhadap warga negara atau rakyatnya. Dengan kata lain, pendapat Hans Kelsen secara tersirat pada hakikatnya mengakui keberadaan dari konsep negara hukum, yang menurut Sri Soemantri Martosoewignjo memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;

b. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);

c. adanya pembagian kekuasaan dalam negara;

d. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (recthsterlijke controle).